GURU YANG MENEGAKKAN DISIPLIN TIDAK BISA DIPIDANAKAN
Wakil Ketua MPR RI Hidayat
Nur Wahid mengatakan, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam
rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak bisa
dipidanakan. Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan
masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid.
Menurut Hidayat, kalau
tindakan sang guru sudah keterlaluan, misalnya sampai menganiaya, memukuli atau
tindak kekerasan yang melewati batas, baru bisa diadukan ke pihak yang
berwajib. “Tapi kalau sekadar dicubit atau dihukum hanya karena ingin
menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia
pendidikan kita,” ujar Hidayat dalam keterangan pers yang diterimaRepublika.co.id,
semalamHidayat menyebutkan, terkait dengan relasi guru dan murid ini Mahkamah Agung
(MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak bisa
dipidanakan saat menjalankan profesinya melakukan tindakan pendisiplinan
terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan saat mengadili seorang guru
dari Majalengka bernama Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.
Kasusnya bermula ketika pada
Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya.
Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.
Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.
Aop dikenakan pasal
berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan
diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335
ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop
dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bandung.
Tapi MA menganulir putusan
itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei
2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota
Syarifuddin dan Margono.
Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.
Silahkah di sharrekan agar dibaca semua pihak terutama aparat hukum.
Ketiga hakim MA membebaskan Aop karena sebagai guru ia mempunyai tugas mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop adalah bagian dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebab bertujuan mendidik agar menjadi murid yang baik dan disiplin.
Silahkah di sharrekan agar dibaca semua pihak terutama aparat hukum.
0 Response to "GURU YANG MENEGAKKAN DISIPLIN TIDAK BISA DIPIDANAKAN"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.