ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM
Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian
memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak
semestinya.
Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru
itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa
aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru
atau memang sebaliknya.
Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid,
kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang
melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan
tertulismaupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangandalamproses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi
Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai
dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Sumber : infopgri
Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman DISINI
0 Response to "ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.