ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM
Beberapa hari waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan kejadian-kejadian
 memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak 
semestinya.
Dati mulai cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru 
itu sendiri. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa 
aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru
 atau memang sebaliknya.
Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008.
PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
PP 74 tahun 2008 ttg Guru yg perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, 
kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang 
melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan 
tertulismaupun tidak
 
 
 
 tertulis yang ditetapkan guru,
 peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangandalamproses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi 
Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau 
peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat 
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan 
perundang-undangan. 
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
 rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, 
satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai 
dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui 
perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, 
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil 
dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
 atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Sumber : infopgri
Untuk info terbaru lainnya, bisa kunjungi laman    DISINI
0 Response to "ALHAMDULILLAH... GURU DISELURUH INDONESIA TAK PERLU TAKUT LAGI, DENGAN PP INI GURU MEMPUNYAI PERLINDUNGAN HUKUM"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.