BKN Tidak Mengeluarkan SK Pensiun Sesuai Peraturan No 02 Tahun 2018
BKN Tidak Mengeluarkan SK Pensiun Sesuai Peraturan No 02 Tahun 2018
Belum lama ini BKN menerbitkan Peraturan Kepegawaian Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Dengan terbitnya peraturan ini, usulan pensiun yang masuk setelah 2 Mei 2018 nanti yang menetapkan SK Pensiunnya adalah PPK di masing-masing instansi, dan BKN hanya bertugas menetapkan persetujuan teknis pensiunnya saja. Untuk mempersiapkan implementasi perka tersebut diselenggarakan sosialisasi di aula Kantor Regional I BKN pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018. Sosialisasi ini diikuti oleh 84 peserta dari 42 kabupaten/kota dan provinsi se-wilayah kerja Kantor Regional I BKN.
BKN Tidak Mengeluarkan SK Pensiun Sesuai Peraturan No 02 Tahun 2018 |
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara, Drs. Aris Windiyanto, M.M.. Dalam sambutannya, Bapak Deputi berharap adanya perubahan alur penetapan SK Pensiun ini tidak membuat PNS yang pensiun mengalami keterlambatan dalam penerimaan SK. "PNS yang akan pensiun seharusnya diberi penghargaan, bukan penghargaan berupa barang, tetapi penghargaan berupa pelayanan yang cepat", kata Bapak Aris. Agar pelayanan pensiun tetap dapat tepat waktu, digunakan pendekatan less paper dan penggunaan digital signature. Dalam impelementasinya nanti, persetujuan teknis (pertek) yang diterbitkan oleh BKN pun tidak berbentuk fisik, tapi dalam bentuk digital.
Mulai Oktober 2019, Kenaikan Pangkat Sudah Berbasis Paperless
Di sela-sela acara, Kepala Bidang Status Pengangkatan dan Pensiun, Ibu Suratini, S.Sos. juga menyampaikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada pengelola kepegawaian di masing-masing instansi selama proses peralihan ini. Alur baru penetapan pensiun ini sejatinya adalah perpindahan tugas dari BKN ke pengelola kepegawaian di masing-masing instansi sehingga petugas di BKN sudah memiliki pengalaman tentang penetapan SK Pensiun. Namun demikian, dengan adanya alur baru ini bukan berarti tugas BKN berkurang karena ada beberapa tugas yang tadinya langsung dilakukan oleh pengelola kepegawaian di instansi masing-masing, nantinya harus dimintakan persetujuan oleh BKN dulu, diantaranya adalah pensiun APS.
0 Response to "BKN Tidak Mengeluarkan SK Pensiun Sesuai Peraturan No 02 Tahun 2018"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.