Edaran tentang Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Edaran Tentang Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
- memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. selaetaris jenderal di selcretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
5. Mempcrhcitikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya paiigkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenulmya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menlcri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menleri Lingkungan Hidiip dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk. Ketenluan lersebut sebagaimana angka 5 di atas, nuilai berlaku unluk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
0 Response to "Edaran tentang Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.