-->

Permenpan NO 02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK

Permenpan NO 02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Permenpan NO 02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK
Permenpan NO 02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  6. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
  8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.



Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi:
  • TH Eks K-II;
  • dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; danpenyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

0 Response to "Permenpan NO 02 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan PPPK"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel