Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang mampu bersaing dalam era global. Untuk itu perlu diselenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong peserta didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.
Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019 |
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan kegiatan OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan OGN tahun 2019. Semoga pelaksanaan OGN dapat berjalan dengan lancar dan dapat menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diharapkan dapat digunakan oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Link Download
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada kegiatan OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Demikian Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019 dapat bermanfaat untuk bapak ibu guru khususnya yang akan mengikuti pelaksaan OGN tahun 2019.
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan OGN Dikmen dan Diksus Tahun 2019"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.