Penilaian PKB-Guru Pembelajar tahun 2017
Komponen penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbeda antara moda tatap muka dengan moda daring.
Komponen penilaian pada setiap moda adalah sebagai berikut:
1. Penilaian Pada Moda Tatap Muka
Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka terdiri dari komponen-komponen:
- Nilai Sikap (NS) Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggung jawab, dan keaktifan. Sikap-sikap tersebut dapat diamati pada saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain. Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung. Hasil penilaian sikap dituangkan dalam format Lembar Penilaian Sikap.
- Nilai Keterampilan (NK) Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Penilaian keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non tes. Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Hasil penilaian keterampilan dituangkan dalam format Lembar Penilaian Keterampilan.
- Tes Akhir (TA) Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran dan dinyatakan layak berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Pelaksanaan tes akhir dilakukan secara daring di TUK yang telah ditentukan. Nilai tes akhir akan menjadi nilai UKG tahun 2017 dan digunakan sebagai salah satu komponen nilai akhir peserta.
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka diperoleh dengan formula sebagaiberikut :
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]
2. Penilaian Pada Moda Daring (online)
Penilaian dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring terdiri dari komponen-komponen:
- Penilaian Diri (PD) Penilaian diri merupakan tugas-tugas (baik pengetahuan maupun keterampilan) yang harus diselesaikan oleh peserta. Kemudian peserta menilai sendiri hasil pekerjaannya sesuai dengan rubrik yang telah disediakan di LMS Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Tes Sumatif Sesi (TS) Tes sumatif sesi dilakukan oleh peserta di setiap akhir sesi. Peserta diberikan kesempatan untuk mengerjakan soal tes sumatif sesi di setiap sesi sebanyak dua kali. Nilai tes sumatif sesi merupakan nilai tertinggi dari keseluruhan nilai tes sumatif sesi yang dilakukan di setiap sesi.
- Tes Akhir (TA) Tes akhir dilakukan oleh peserta pada akhir pembelajaran. Peserta yang dapat mengikuti tes akhir adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, baik secara daring dan luring (= luar jaringan atau menyelesaikan tugas dan tagihan yang dipersyaratkan dalam modul pembelajaran).
Tes akhir akan digunakan sebagai komponen nilai sertifikat pada kelompok kompetensi yang diikuti.
Nilai Sementara (NS), diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NS = 10%PD + 50%TS
Selanjutnya, Nilai Akhir (NA) peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:
NA = NS + 40%TA
Kriteria Kelulusan PKB-Guru Pembelajar tahun 2017
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut adalah kategori predikat pada kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
Batas nilai kelulusan adalah perolehan nilai akhir > 70.Peserta yang mendapat nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat.Peserta yang mendapat nilai akhir
Selain itu bapak/ibu guru juga perlu mengetahui tentang pelaksanaan PKB kelas atas dan kelas bawah silahkan baca Buku keluaran Kemdikbud
0 Response to "Penilaian PKB-Guru Pembelajar tahun 2017"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.