-->

Berikut Aturan atau Dasar Pemungutan Pajak Bantuan Operasional Sekolah

Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana Bos Di Masing-Masing Unit Penerima Bos

Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerima dana BOS perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN; 
  2. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN;
  3. kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu:
  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji; 
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22;
  •  Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa;
  •  Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN.
  • penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
didalam penggunaanya BOS sudah disesuaikan juknisnya namun dalam hal pemungutan Pajak ada aturan tertentu yang wajib di ketahui oleh semua kepala sekolah dan bendahara. Silahkan download Aturan atau Dasar Pemungutan Pajak Bantuan Operasional Sekolah 

yang masih di pelajari adalah pengenaan pajak dan biaya materai ada ketentuannya silahkan Baca Disini

0 Response to "Berikut Aturan atau Dasar Pemungutan Pajak Bantuan Operasional Sekolah"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel