-->

Kemendikbud Siap Fasilitasi Inpassing Empat Jabatan Fungsional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap memfasilitasi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mengisi empat jabatan fungsional di bawah pembinaan Kemendikbud melalui penyesuaian/inpassing. Keempat jabatan fungsional yang terbuka untuk diisi melalui penyesuaian tersebut yaitu pamong belajar, penilik, pamong budaya, dan pengembang teknologi pembelajaran.
Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Kemendikbud, Zaenal Arifin, mengatakan Kemendikbud saat ini sudah menyiapkan sosialisasi untuk pengisian formasi keempat jabatan fungsional tersebut melalui penyesuaian dan mempersiapkan sistem uji kompetensi. "Akhir Bulan September ini mulai kita sosialisasikan, dan kita persiapkan sistem uji kompetensi secara daring," kata Zaenal dalam persiapan sosialisasi inpassing, di hotel Atria Tangerang Selatan, (23/9/2017).
 
Zaenal mengharapkan PNS pusat ataupun daerah yang memenuhi persyaratan dan tertarik menjadi pejabat fungsional yang dimaksud segera mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Selain itu mereka diharapkan memantau pengumuman dari laman Kemendikbud (http://kemdikbud.go.id) dan laman jabatan fungsional Kemendikbud (http://jabfung.kemdikbud.go.id).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya siap mendukung seleksi ini dengan sistem uji kompetensi yang memadai. "Sistemnya sudah kita siapkan, dan sedang kita hitung berapa kebutuhan infrastrukturnya, yang jelas kami siap mendukung kebijakan nasional ini," kata Gogot.
Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Abdoellah mengatakan saat ini jumlah pejabat fungsional pamong belajar dan penilik masih sangat kurang dibandingkan yang dibutuhkan. Oleh karena itu ia berharap dari program penyesuaian ini banyak PNS yang tertarik mengisi formasi jabatan fungsional.
Dasar hukum yang mengatur proses ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Tujuan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian adalah meningkatkan profesionalisme PNS, pengembangan karier yang lebih baik, peningkatan kinerja organisasi, dan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional yang masih kurang.
Berit selengkapnya silahkan liihat Di laman Ini

0 Response to "Kemendikbud Siap Fasilitasi Inpassing Empat Jabatan Fungsional"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel