-->

Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018

Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018. Akhir-Akhir ini telah muncul wacana mengenai pemadatan Jam belajar di sekolah yang awalnya dimulai dari hari Senin sampai dengan Hari Sabtu, kemudian akan diubah hanya sampai pada hari Jum'at saja. Sehingga Hari Sabtu menjadi hari libur dan siswa dapat beraktifitas di rumah bersama keluarga mereka. Banyak pihak yang pro dan kontra dalam menanggapi isu ini. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang kontra dengan rencana hari Sekolah yang baru, karena meskipun jumlah hari belajar di sekolah dipadatkan menjadi 5 hari, namun jumlah jam belajar di sekolah menjadi 8 jam di sekolah. Meskipun banyak isu-isu negatif tentang perubahan hasi sekolah, Akhirnya Pemerintah tetap saja akan menerapkan sistem hari sekolah baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomo 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018. Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hari sekolah yang baru, silahkan simak informasi di bawah ini:

Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018


Ketentuan Hari Masuk Sekolah yang Baru di Tahun Ajaran 2017/2018. Sebenarnya Hari Masuk Sekolah Baru yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018 mendatang ini sudah lama menjadi bahan pembahasan oleh Menteri Pendidikan. Dahulu sempat santer kabar mengenai sekolah full day, dimana sekolah dilaksanakan selama sehari penuh (pagi sampai dengan sore) yang bertujuan supaya peserta didik (siswa) tidak terbawa dampak negatif dari pergaulan di luar sekolah. Dan pada tahun ajaran baru 2017/2018 yang akan datang, rencana itu mulai akan diterapkan. Kita tidak perlu khawatir mengenai pergantian hari sekolah baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Sebelum rencana itu dicoba, kita tidak akan tahu hasilnya. Untuk mengetahui lebih detail isi dari Permendikbud nomor 23 Tahun 2017, silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini:
  1. Mendikbud mengeluarkan Permendikbud mengenai Hari sekolah tentunya mempunyai alasan tersendiri, diantaranya adalah untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu  penguatan  karakter  bagi  peserta  didik  melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah, selain itu agar restorasi  pendidikan  karakter  bagi  peserta didik  di  sekolah  lebih  efektif,  perlu  optimalisasi  peran sekolah.
  2. Maka dari itu, Pada pasal 2 dijelaskan mengenai Pengaturan Hari dan Jam di sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
    Sekolah yang akan menerapkan Hari Masuk Sekolah Baru sesuai Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 adalah Sekolah bentuk kelompok layanan pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  Taman Kanak-kanak  (TK)/Taman  Kanak-kanak  Luar  Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar  Luar  Biasa  (SDLB)/Madrasah  Ibtidaiyah  (MI), Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP)/Sekolah  Menengah Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB)/Madrasah  Tsanawiyah (MTs),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/Sekolah  Menengah Atas  Luar  Biasa  (SMALB)/Madrasah  Aliyah  (MA),  dan Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)/Madrasah  Aliyah Kejuruan  (MAK)  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  3. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari  atau  40  (empat  puluh)  jam  selama  5  (lima)  hari dalam 1 (satu) minggu.
    Ketentuan  8  (delapan)  jam  dalam  1  (satu)  hari  atau  40 (empat  puluh)  jam  selama  5  (lima)  hari  dalam  1  (satu) minggu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  termasukwaktu  istirahat  selama  0,5  (nol  koma  lima)  jam  dalam  1 (satu)  hari  atau  2,5  (dua  koma  lima)  jam  selama  5  (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
    Dalam  hal  diperlukan  penambahan  waktu  istirahat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  Sekolah  dapat menambah  waktu  istirahat  melebihi  dari  0,5  (nol  koma lima)  jam  dalam  1  (satu)  hari  atau  2,5  (dua  koma  lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
    Penambahan  waktu  istirahat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3)  tidak  termasuk  dalam  perhitungan  jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1)  Hari  Sekolah  digunakan  oleh  Guru  untuk  melaksanakan
beban kerja Guru.
(2)  Beban  kerja  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputi:
a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.
Pasal 5
Hari  Sekolah  digunakan  bagi  Peserta  Didik  untuk melaksanakan  kegiatan  intrakurikuler,  kokurikuler,  dan ekstrakurikuler.
Kegiatan  intrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk pemenuhan  kurikulum  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kegiatan  kokurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  merupakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk penguatan  atau  pendalaman  kompetensi  dasar  atau indikator  pada  mata  pelajaran/bidang  sesuai  dengan kurikulum.
Kegiatan  kokurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3) meliputi  kegiatan pengayaan mata pelajaran,  kegiatan ilmiah,  pembimbingan  seni  dan  budaya,  dan/atau bentuk  kegiatan  lain  untuk  penguatan  karakter  Peserta Didik.
Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  kegiatan  di  bawah  bimbingan  dan pengawasan  Sekolah  yang  bertujuan  untuk mengembangkan  potensi,  bakat,  minat,  kemampuan, kepribadian,  kerjasama,  dan  kemandirian  Peserta  Didik secara  optimal  untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan.
Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (5)  termasuk  kegiatan  krida,  karya  ilmiah,  latihan olah-bakat/olah-minat,  dan  keagamaan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan  keagamaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (6)  meliputi  aktivitas  keagamaan  meliputi  madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 7
Ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  ayat  (1)  tidak  berlaku  bagi  Peserta  Didik TK/TKLB/RA  atau  sederajat  pada  sekolah  keagamaan lainnya.
Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat  mengikuti  ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  sesuai  dengan  jenis kekhususan.
 
Pasal 8
Penetapan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apabila anda masih penasaran dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut.
 
Bapak/Ibu bisa mendownloadnya pada link download di bawah ini :
 

0 Response to "Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel