-->

Salinan Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2017

Wawasan Pendidikan Nusantara - Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Pada juknis BOS terbaru tahun 2017, ada beberapa perubahan-perubahan diantarnya yang paling menarik perhatian yaitu jika pada tahun sebelum sekolah tidak diperkenankan untuk membeli laptop, pada juknis terbaru tahun 2017 sekolah diperbolehkan membeli satu unit laptop dengan maksimal harga 10 juta rupiah serta diperbolehkan juga untuk membeli 5 unit komputer desktop dan juga 5 unit proyektor.
Kebijakan baru tersebut sudah tertuang dengan jelas pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) no.8 tahun 2017 yang disahkan oleh Mendibud RI Muhadjir Effendy
 
Download Link Dibawah ini :
 
Juknis BOS Tahun 2017 SD SMP SMA SMK SLB Unduh
Juknis BOS Tahun 2017 Khusus MI MTS MA Unduh
 
Demikan Postingan yang dapat admin bagikan semoga dapat bermanfaat bapak/ibu
 

0 Response to "Salinan Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel