-->

Cek Status Pengajuan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc Keatas

Wawasan Pendidikan Nusantara : Dalam rangka mendukung Program Reformasi Birokrasi Peningkatan Administrasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Golongan IV.c ke Atas, dimohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi kuisioner yang kami berikan. Kesediaan Bapak/Ibu akan membantu kami dalam memberikan masukan untuk mendorong peningkatan pelayanan dimaksud. Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan usulan kenaikan pangkat golongan ke IVc (Pembina Utama Muda) ke atas, kini memiliki fasilitas khusus untuk melakukan pengecekan status kenaikan pangkatnya tersebut. Fasilitas layanan pengecekan status pengusulan kenaikan pangkat golongan IVc ini tersedia melalui situs Sekretariat Kabinet Indonesia, tidak hanya status pengusulan pangkat saja yang bisa diketahui namun juga untuk mengetahui status pengusulan pensiun golongan IVc. Memang berbeda dengan kenaikan pangkat bagi golongan IV/b ke bawah karena proses pengusulan pangkat khusus golongan IVc ini harus melalui Keputusan Presiden.

Cara Cek Status Pengusulan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc :
Silahkan menuju situs resmi simpeg setkab di sini
1. Masukkan NIP baru 18 digit pada kolom yang tersedia, selanjutnya klik Cek NIP



Jika NIP yang dimasukkan benar maka akan tampil data tahapan penyelesaian keputusan presiden tentang kenaikan pangkat dan pensiun terkait Penyiapan, Penelitian, Penetapan, dan Peneyelsaian Akhir. Untuk mengetahui data secara rinci silahkan klik Detail
 
Maka akan tampil data rinci pegawai bersangkutan
 
 
 
Untuk kembali ke halaman sebelumnya silahkan klik Back pada tombol yang terdapat dibawah data rinci

Standar waktu pelerbitan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat PNS golongan IVc keatas maksimal 32 hari kerja dan 47 hari kerja bagi usulan pension.

Sekian informasi tentang Cara Cek Status Pengsulan Pangkat dan Pensiun IVc Keatas, semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Cek Status Pengajuan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc Keatas"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel