-->

Petunjuk Teknis Penulisan Ijasah Tahun 2016

WAWASAN PENDIDIKAN NUSANTARA

     Menulis Ijasah adalah kegiatan rutinitas setiap tahun yang di lakukan oleh pihak sekolah meliputi TK,SD/MI,SMP/MTS,SMA/SMK baik berstatus Negeri atau Swasta yang mana ijasah tersebut di bagikan kepada para siswa kelas akhir di masing-masing satuan pendidikan.



Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijasah Tahun 2016 

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
    a. Pengisian Kepala Sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    b. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
       1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
       2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya;

3) Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

silahkan download disini  mengenai Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijasah

0 Response to "Petunjuk Teknis Penulisan Ijasah Tahun 2016"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel