-->

Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas - Wawasan Pendidikan Nusantara

Beban KErja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas


Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran.

Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam per minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.

A.UMUM 
Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Melaksanakan Beban Kerja Selama 40 Jam Dalam Satu Minggu Pada Satuan Administrasi Pangkal, Yang Terdiri Dari 37,5 Jam Kerja Efektif dan 2,5 Jam Istirahat. 

B.GURU MATA PELAJARAN 
Pelaksanaan Pembelajaran Dipenuhi Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dan Paling Banyak 40 Jam Tatap Muka Per Minggu. 

C.GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ( BK ) 
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun. 

D.GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ( TIK ) 
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.

Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas
Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas

E.TUGAS TAMBAHAN
Yang dimaksud guru mendapatkab tugas tambahan dengan kategori jam pelajaran sebagai berikut:
  1. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Satuan Pendidikan dengan ekuivalesi 12 Jam Tatap Muka Per Minggu Bagi Guru Mata Pelajaran
  2. Tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian dengan ekuivalesi 3 Rombongan Belajar Per Tahun Bagi Guru Bimbingan Dan Konseling
  3. Tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan dengan ekuivalesi 3 Rombongan Belajar Per Tahun Bagi Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi
  4. Tugas tembahan sebagai Kepala Laboratorium, Bengkel, Atau Unit Produksi Satuan Pendidikan, Pembimbing Khusus Pada Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Inklusif Atau Pendidikan Terpadu dengan ekuivalesi 6 Jam Tatap Muka Per Minggu Bagi Guru Pendidikan Khusus
  5. Tugas Tambahan Lain Yang Terkait Dengan Pendidikan Di Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.Wali Kelas dengan ekuivalesi ( 2 JTM )
b.Pembina OSIS dengan ekuivalesi ( 2 JTM )
c.Pembina Ekstrakurikuler dengan ekuivalesi ( 2 JTM )
d.Koordinator PKB / PKG dengan ekuivalesi ( 2 JTM )
e.Koordinator Bursa Kerja Khusus dengan ekuivalesi (2 JTM)
f.Guru Piket dengan ekuivalesi (1 JTM)
g.Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama dengan ekuivalesi (1 JTM)
h.Penilai Kinerja Guru dengan ekuivalesi (2 JTM)
i.Pengurus Organisasi Profesi Guru a). Nasional dengan ekuivalesi (3 JTM) ; b). Provinsi dengan ekuivalesi (2 JTM); c). Kabupaten dengan ekuivalesi (1 JTM) 

F.KEPALA SEKOLAH 
Beban Kerja Kepala Sekolah Sepenuhnya Untuk Melaksanakan Tugas : 
1.Manajerial 
2.Pengembangan Kewirausahaan 
3.Supervisi Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan 
Beban Kerja Kepala Sekolah Sebagaimana Tersebut Di Atas Merupakan Bagian Dari Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif. 
Kepala Sekolah Dapat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Apabila Terdapat Guru Yang Tidak Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Karena Alasan Tertentu Yang Bersifat Sementara Atau Tetap Atau Belum Tersedia Guru Yang Mengampu Pada Mata Pelajaran Atau Kelas Tertentu.

G.PENGAWAS 
Beban Kerja Pengawas Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, Pembimbingan, Dan Pelatihan Profesional Terhadap Guru Dan Kepala Sekolah Di Sekolah Binaannya Ekuivalen Dengan Pelaksanaan Pembelajaran Atau Pembimbingan Atau Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif.

H.PENGECUALIAN 

1. Pemenuhan Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Dikecualikan Bagi : 
a.Guru Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Minimal 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Berdasarkan Struktrur Kurikulum 
b.Guru Pendidikan Khusus 
c.Guru Pendidikan Layanan Khusus 
d.Guru Pada Sekolah Indonesia Luar Negeri 

2.Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh guru bimbingan dan konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar. 

3.Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan Belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan Belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar. 

I.LAIN – LAIN 
1.Ketentuan beban kerja bagi guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2018 /2019. 
2.Ketentuan Lebih Lanjut Diatur Dalam Juknis Yang Ditetapkan Oleh Direktur Jenderal Yang Bertanggung Jawab Dalam Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan. 
3.Pada Saat Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku. 


Demikian ulasan singkat materi tentang Beban KErja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas semoga dengan materi ini dapat menambah wawasan dan gaya tambahan referensi bagi rekan-rekan pendidik

0 Response to "Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas - Wawasan Pendidikan Nusantara"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel