-->

Dinas Pendidikan Ini Terapkan SKPBM Online Permudah Menata Jam Kerja Efektif Guru

Dinas Pendidikan Ini Terapkan SKPBM Online Permudah Menata Jam Kerja Efektif Guru

Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, disikapi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) online. Dengan SKPBM online, jam kerja efektif (JKE) guru bisa terpantau Dispendik. Terutama bagi guru-guru negeri.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Kota Surabaya Mamik Suparmi mengatakan, berdasar Permendikbud, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam seminggu pada satuan administrasi pangkal (Satmingkal). Rinciannya, 37,5 JKE dan 2,5 jam istirahat.

“Dengan SKPBM online, tidak ada lagi guru di Surabaya yang bertabrakan jadwalnya satu sama lain sedetikpun,” kata Mamik. SKPBM online, lanjut Mamik, sudah disosialisasikan kepada kepala sekolah negeri dengan waka kurikulum, pengawas, serta guru kelas dan guru mata pelajaran.

Mamik menjelaskan, untuk mendapatkan SKPBM dengan masuk ke laman https://profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id. Kemudian pilih menu SKPBM. “Dalam hal ini, pengisian jadwal suatu sekolah dikoordinasikan dengan waka kurikulum. Jam-jam yang sudah disepakati tinggal diisikan,” ungkapnya.

Di dalam menu SKPBM ada pengaturan pegawai, pengaturan jadwal, hingga pengaturan rombongan belajar (rombel). Jika ada jam kosong, kata Mamik, tetap diisi dengan kegiatan yang terkait 3M, yakni merencanakan pembelajaran, menilai atau mengevaluasi pembelajaran, dan membimbing atau melatih.

 “Dengan begitu, kalau ada jam kosong dinas bisa memantau. Kalau misalkan dia seorang wali kelas, harus tahu harus mengerjakan apa. Bisa dengan membimbing. SKPBM ini dapat mengendalikan disiplin pegawai,” tuturnya.

Menurut Mamik, SKPBM online dapat memantau guru mapel yang merangkap ke sekolah lain. Kalau mengambil jam mengajar yang tidak sesuai maka akan muncul tanda merah. “Jika dilanggar, maka salah satu jam mengajarnya itu tidak dihitung,” pungkas Mamik. (Humas Dispendik Surabaya)

0 Response to "Dinas Pendidikan Ini Terapkan SKPBM Online Permudah Menata Jam Kerja Efektif Guru"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel