-->

Proses mendapatkan NUPTK baru 2018

Cara mendapatkan NUPTK baru 2018 – Pada kesempatan yang baik ini admin akan membagikan secara lengkap tentang “Cara mendapatkan NUPTK baru 2017/2018” untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan sebenarnya sekarang sangatlah mudah, tidak seperti jaman dulu, karena proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa melalui online saja asalkan memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK, apa syarat untuk mendapatkan NUTPK baru ? itulah yang akan admin bahas pada kesempatan ini, silahkan baca dan ikuti secara seksama.

Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan terdiri dari 16 angka yg bersifat unik serta tetap. NUPTK yg dimiliki seseorang GTK tidak akan berubah kendati yg berkaitan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yg lain.
Proses mendapatkan NUPTK baru 2018


Untuk Guru yg bisa mendapatkan NUPTK yaitu dengan meyakinkan data yg berkaitan sudah diinput dengan benar, lengkap dan valid didalam aplikasi Dapodik sesuai dengan keadaan yg sebetulnya. Sesudah melalui sistem verifikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, buat GTK yang memang belum juga mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan tenaga kependidikan akan diusulkan ke sekolah induk GTK dengan system untuk diperlengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat lewat system Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sesudah lolos verifikasi oleh Disdik setelah itu dengan system juga akan diverifikasi oleh Ditjen GTK apabila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk GTK itu.

Berikut Cara mendapatkan NUPTK baru 2017/2018

  1. Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
  3. Silahkan pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018.
  4. Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
  5. Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF, jika masih bingung cara merubah format file ke pdf silahkan sobat cari digoogle saja.
  6. Setelah dokumen-dokumen yg akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersbut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
  7. Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.

0 Response to "Proses mendapatkan NUPTK baru 2018"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel