Juknis Pemberian Bantuan Untuk Sekolah Bidang Sarpra dan Fasilitas Pendidikan
Pada tahun anggaran 2017, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana bantuan pemerintah kepada lembaga, komunitas budaya, lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemberian dana bantuan tersebut bertujuan untuk menguatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dana bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional, penyediaan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA.
Sedangkan untuk satuan pendidikan (sekolah) dana bantuan pemerintah dari Biro Keuangan untuk jenis bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan untuk rehabilitasi pagar sekolah, sarana olahraga, fasilitas pendidikan karakter, MCK, dan rumah penjaga sekolah.
Jenis Bantuan:
- Bantuan Operasional;
- Bantuan Sarana/Prasarana;
- Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
- Lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah /masyarakat, jenis bantuan meliputi perbaikan/pembangunan: 1) pagar; 2) prasarana olah raga; 3) MCK; 4) rumah penjaga sekolah; dan 5) fasilitas pendidikan karakter
Download Juknis Pemberian Bantuan Untuk Sekolah Bidang Sarpra dan Fasilitas Pendidikan Disini semoga dapat bermanfaat
0 Response to "Juknis Pemberian Bantuan Untuk Sekolah Bidang Sarpra dan Fasilitas Pendidikan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.