INI POLA GAJI PNS MENURUT PP UU ASN TERBARU YANG AKAN SEGERA DIBERLAKUKAN
sudah
tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Begini
Pola Penggajian PNS Menurut PP UU ASN Terbaru Yang Akan Segera Diberlakukan.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak ulasannya berikut ini. Besar
kecilnya gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tergantung kinerja dan
jabatannya. Itulah pola penggajian PNS yang rencananya akan diberlakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
paling lambat pada 2019 nanti. Aturan ini terpisah dari PP yang baru saja
terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Sebelumnya,
gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok.
Dalam dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda. Apa saja aturan yang
ada dalam PP tersebut? Berikut ini beberapa informasinya untuk anda:
Tidak ada penyebutan gaji pokok
Dalam
UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan
kemahalan). Untuk penyebutan gaji pokok itu ditiadakan. Hal ini dengan adanya
penerbitan dan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi
honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja.
Bergantung kinerja dan jabatannya
Bentuk
penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan
jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem yang sebelumnya, dimana pemberian
tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai
yangsama
Indikator berdasarkan LAKID
Indikator
pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKID). Dalam hal ini, pemberian gaji dan tunjangan akan
diarahkan seperti pegawai swasta. Itu berarti, pemberian tunjangan harus
berdasarkan profesionalisme. PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan
penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja
Mutasi kerja
Bila
mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan
menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja. Dalam hal tersebut, ada
ketentuan di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS
yang menduduki JPT
seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS dari pusat ke daerah,
daerah harus membayarkan sesuai dengan standar pusat.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada rekan-rekan pembaca info Wartapgri terkait dengan Begini Pola Penggajian PNS Menurut PP UU ASN Terbaru Yang Akan Segera Diberlakukan ini.
Mengenai Gaji PNS Silahkan Lihat Disini
Sumber : http://www.wartapgri.com
0 Response to "INI POLA GAJI PNS MENURUT PP UU ASN TERBARU YANG AKAN SEGERA DIBERLAKUKAN"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.