Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah / madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/ madrasah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum terpenuhinya semua kompetensi dimiliki oleh kepala sekolah /madrasah. Sistemrekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah berlaku selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Download DIsini . Untuk itu upaya penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah dibuat agar para kepala sekolah/madrasah dapat memenuhi kompetensi seperti yang diharapkan.
Salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan melalui sistem sertifikasi. Ada dua tahapan yang harus ditempuh yakni tahap rekrutmen dan tahap sertifikasi.
Pada tahap rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah diseleksi secara administratif dan akademik. Seleksi secara administratif mengacu pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik meliputi aspek: (1) rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, (2) penilaian kinerja sebagai guru, (3) makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan (5) Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/ madrasah.
Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah.
Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah.
Dalam konteks ini pemerintah pusat memiliki kewenangan membuat regulasi agar dua hal tersebut dapat dikurangi/ditekan melalui berbagai peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah . Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut.
Untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah yang diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan yang akan digunakan sebagai pegangan dalam mengimplementasikan sistem rekrutmen tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah Unduh Disini
Kepala Sekolah/ Madrasah.
Proses rekrutmen calon kepala sekolah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten/Kota yang didasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah untuk dua tahun ke depan. Hal ini dilakukan agar kabupaten/kota memiliki jumlah calon kepala sekolah/madrasah yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan formasi.
A. Tujuan
Untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang siap mengikuti pendidikan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Sasaran
Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan administratif dan akademik untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Hasil yang diharapkan
Tersedianya calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik.
Proses Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Proses rekrutmen ini harus diikuti oleh guru yang memiliki kelayakan sebagai calon kepala sekolah/madrasah melalui tahapan: (a) pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas, (b) seleksi administratif, (c) seleksi akademik.
1. Pengusulan Calon
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Dinas Pendidikan/ Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota oleh kepala sekolah /madrasah atau bersama -sama dengan pengawas sekolah /madrasah.
2. Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen guru sebagai calon kepala sekolah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama wilayah kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan.
3. Seleksi Akademik
Seleksi akademik meliputi penilaian terhadap:
Rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah (lampiran 5)
Rekomendasi dari pengawas sekolah/madrasah (lampiran 6)
Penilaian kinerja sebagai guru.
Makalah Kepemimpinan.
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK)
MEKANISME REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumuman Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Berdasarkan proyeksi kebutuhan yang telah ditetapkan, Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada semua guru dan kepala sekolah/madrasah yang ada di wilayahnya. Penyampaian informasi dapat dilaksanakan melalui pengumuman resmi yang dikirim ada semua sekolah / madrasah atau melalui website.
Pengajuan Usulan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Setelah pengumuman diterima secara resmi dari Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala sekolah/madrasah melakukan identifikasi terhadap guru potensial untuk dapat diusulkan sebagai calon kepala sekolah. Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui kepala sekolah/madrasah. Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampiri dengan berkas kelengkapan administratif yang dibutuhkan. Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas usulan kelengkapan administratif secara kolektif diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama wilayah Kabupaten/Kota.
Seleksi Administratif
Seleksi administratif dimaksudkan untuk melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung kriteria administratif. Dokumen administratif meliputi berkas usulan yang terdiri dari
semua persyaratan administratif calon kepala sekolah/madrasah.
Persyaratan Administratif berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28 Tahun 2010, terdiri dari Unduh Disini
Persyaratan administratif di atas didukung dengan dokumen administratif sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat Hidup.
2. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lemba
3. a. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisa
b. Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisa
4. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisa
5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisa
6. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisa
7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPT
8. Fotocpy KTP.
9. Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
10. Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
10. Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
11. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
12. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pada saat proses pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah seluruh dokumen di atas dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana terlampir kecuali surat lamaran dan syarat nomor 9 dan 10 yang tidak perlu dijilid. Urutan dalam penjilidan adalah cover, identitas calon kepala sekolah, dan kelengkapan lainnya. Selain itu disertakan pula rekomendasi kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel.
Format rekomendasi kepala sekolah/madrasah maupun pengawas sekolah dikirimkan ke sekolah-sekolah bersamaan dengan pengumuman penerimaan calon kepala sekolah dari kepala dinas. Selanjutnya guru yang berminat dan potensial menyerahkan kedua rekomendasi tersebut masing-masing kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah. Pengawas dan kepala sekolah menyerahkan kembali rekomendasi tersebut kepada guru yang bersangkutan
dalam keadaan tertutup dan disegel, yang kemudian diserahkan kepada
panitia seleksi administrasi untuk dihimpun dan dibawa pada seleksi akademik. Format rekomendasi akan dibuka dan dinilai saat seleksi akademik.
Panitia seleksi administratif memberikan instrumen AKPK kepada setiap guru saat yang bersangkutan menyerahkan surat lamaran dan kelengkapannya serta rekomendasi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel. Instrumen AKPK diisi oleh calon kepala sekolah dan diserahkan oleh mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat seleksi akademik.
Seleksi Akademik
Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian:
1. Rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
Rekomendasi kepala sekolah/madrasah adalah sebuah rekomendasi profesional tentang penguasaan lima kompetensi kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesiannya yang diberikan oleh kepala sekolah/madrasah. Rekomendasi diserahkan oleh pelamar kepada panitia seleksi administratif dalam amplop tertutup dan disegel. (Lampiran 5)
2. Rekomendasi Pengawas Sekolah/Madrasah
Rekomendasi pengawas sekolah/madrasah adalah sebuah rekomendasi profesional tentang penguasaan lima kompetensi kepala sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesiannya yang diberikan oleh pengawas sekolah/madrasah. Rekomendasi diserahkan oleh pelamar kepada panitia seleksi administratif dalam amplop tertutup dan disegel. (Lampiran 6)
3. Makalah Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
Makalah kepemimpinan ditulis oleh calon kepala sekolah/madrasah pada saat melaksanakan seleksi akademik. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan gambaran tingkat pemahaman calon kepalasekolah /madrasah terhadap kepemimpinan sekolah dan visi.
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK)
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) atau Leadership Potential Assessment (LPA) adalah penilaian kesiapan kepemimpinan sekolah terhadap calon kepala sekolah/ madrasah. PPK mencakup 4 (empat) instrumen: respon situasional 1.a., respon situasional 1.b, kreativitas dan pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti. Calon kepala sekolah/ madrasah diminta untuk merespon permasalahan/situasi disajikan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya.
5. Penilaian kinerja sebagai guru
Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap tingkat keberhasilan guru secara keseluruhan dalam periode tertentu di dalam melaksanakan tugas. Penilaian kinerja guru ini dilakukan secara berkala dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
3. Juklak Rekrutmen Calon Kepala Sekolah-Madrasah
4. Penilaian PPK
4.PPCKS
5.Pengantar dan Tata Laksana MK6.
Penilaian dan Pelaporan MK
contoh MK
Permendiknas No.28 Tahun 2010
0 Response to "Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.