Persyaratan Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
Cara Usul NUPTK Tahun 2016 ini Menindaklanjuti Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Nomor : 14652/B.B2/PR/2015, tentang Pengajuan NUPTK baru bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan
mekanisme dan prosedur pengajuan NUPTK Baru tahun 2016, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Memiliki Ijazah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Program Studi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam DAPODIK Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan : A. Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) Dokumen Persyaratan melalui aplikasi verval GTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id):
- Guru dan Tenaga Pendidik PNS : - Scan Asli KTP - Scan Asli SK CPNS, PNS dan Surat Penugasan Dinas - Scan Asli Ijazah SD - Scan Asli Ijazah SMP - Scan Asli Ijazah SMA - Scan Asli Ijazah S1/D4.
- Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Negeri : - Scan Asli KTP - Scan Asli SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur - Scan Asli Ijazah SD - Scan Asli Ijazah SMP - Scan Asli Ijazah SMA - Scan Asli Ijazah S1/D4
- Guru dan Tenaga Pendidik Bukan PNS di Sekolah Swasta : - Scan Asli KTP - Scan Asli SK Pengangkatan GTY selama 2 Tahun berturut-turut secara terus menerus sampai bulan Januari 2016 - Scan Asli Ijazah SD - Scan Asli Ijazah SMP - Scan Asli Ijazah SMA - Scan Asli Ijazah S1/D4
- Dokumen dan berkas dikirim dikirim ke Bidang Data dan Informasi : - Surat Pengantar dari UPTD - Surat Pengantar dari Kepala Sekolah - Fotocopy KTP - Fotocopy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Yayasan - Fotocopy Ijazah SD - Fotocopy Ijazah SMP - Fotocopy Ijazah SMA - Fotocopy Ijazah S1/D4 - Daftar Keadaan, kebutuhan, kekurangan dan kelebihan guru (Daftar 1 atau Format F1 dan F3) - Rekap Pengajuan NUPTK (format terlampir) - Print Screen Calon Penerima NUPTK dari vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Batas waktu pendataan pengajuan NUPTK baru sampai dengan 10 Desember 2016. Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti.
Demikian Info mengenai cara Penerbitan NUPTK tahun 2016. semoga bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK bisa mempelajari dan usul NUPTK baru.
Untuk mendapatkan file yang bekaitan dengan Sekolah SD/MI SMP/MTS SMA/SMK silahkan Klik aheryy.blogspot.com
0 Response to "Persyaratan Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.