-->

Nomor Kode Lokasi dan Kode Barang dalam Sensus BMD

Setiap barang milik daerah wajib diberi label kode lokasi dan kode barang. Pemberian kode inilah yang dinamakan dengan proses kodefikasi. Kodefikasi berfungsi untuk mengamankan dan memberi kejelasan status kepemilikan suatu barang. Apakah barang milik negara atau milik pribadi.

A. Kode Lokasi
Kode lokasi artinya kode yang menunjukkan status kepemilikan sebuah barang. Kode ini pada label biasanya terletak di atas kode barang. Jumlahnya 14 digit. 
Contoh : 12.11.18.08.01.91.08.010 

Kode kepemilikan terdiri dari 3 macam:
1. 00 : barang milik pusat
2. 11 : barang milik provinsi
3. 12 : barang milik kabupaten/kota

B. Kode Barang
Kode barang adalah kode yang menjelaskan jenis suatu barang. Kode ini letaknya dibawah kode lokasi. Jumlahnya juga 14 digit.
Contoh : 02.06.02.01.31.0166

02   : Golongan Peralatan dan mesin
06   : Alat kantor dan rumah tangga
02   : Alat rumah tangga
01   : Meubelair
31   : Kursi biasa
0166 : Nomor register (nomor urut) barang ke-166

Kode barang diklasifikasikan menjadi 6 golongan yaitu:
01  : Tanah
02  : Peralatan dan mesin
03  : Gedung dan bangunan
04  : Jalan, irigasi dan jaringan
05  : Aset tetap lainnya
       05.17 : Buku perpustakaan
       05.18 : Barang bercorak kebudayaan
06  : Kontruksi dalam pengerjaan

Baca juga : Video Tutorial Membuat Label Kode Barang Chapter #1
Download Kode Jenis Barang Disini
Kode-kode di atas ditulis berdasarkan SK Bupati tentang penetapan kode lokasi dan kode barang pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten. Setiap daerah menerbitkan peraturan kodefikasi masing-masing untuk daerahnya.


0 Response to "Nomor Kode Lokasi dan Kode Barang dalam Sensus BMD"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel