Mulai 15 Agustus 2016, Siswa di Larang Bawa Motor Ke Sekolah Kalau Melanggar Harus Siap di Tilang
Selamat malam sahabat guru indonesia, salam sejahtera untuk kita semua ,
peraturan berkendara memang harus benar benar di laksanakan terkait
dengan undang undang lalu lintas dan berkendara harus cukup umur .
METRONESWS.click --- Polewali Mandar, Mulai 15 Agustus 2016, aparat
Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan menilang
para siswa atau anak di bawah umur mengemudikan motor atau mobil di
jalan raya. Kendaraan pelanggar juga akan disita.
Sejak dua pekan terakhir, polisi tengah melakukan sosialisasi ke SMP dan
SMA atau sederajat di Polewali Mandar tentang larangan tersebut.
Gambar Siswa Kena Tilang |
Melalui Surat Edaran Nomor B/789/VIII/2016 yang ditandatangani
Kasatlantas Polres Polman AKP Edward Steffy tertanggal 3 Agustus 2016
itu telah dikirim kepada para kepala sekolah dan ditembuskan ke Bupati,
Dinas Pendidikan hingga Polda Sulbar.
Surat itu memuat tiga poin penting. Poin pertama mengingatkan kepada
sekolah dan siswa tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian RI, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, serta rencana kegiatan Satlantas Polres Polman selama 2016.
Hal kedua terkait imbauan kepada setiap sekolah untuk menyampaikan
sosialisasi pada 4–11 Agustus 2016 tentang larangan bagi siswa yang
tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk membawa atau mengendarai
roda dua ataupun mobil ke sekolah.
Pada 12–14 Agustus, polisi akan mulai menegur para pelanggar. Tindakan penilangan dan penyitaan akan dimulai pada 15 Agustus.
Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Polewali Mandar
Iptu Abdul Haris Yajji menyatakan telah melakukan sosialisasi ke
sekolah-sekolah tentang larangan tersebut.
Menurut Haris, salah satu pemicu utama kecelakaan di jalan raya adalah
ulah pelajar yang ugal-ugalan di jalan dan berkendara tanpa memenuhi
ketentuan.
"Dalam waktu dekat Satlantas juga akan bersurat ke semua tempat-tempat
ibadah agar aturan berlalu lintas khususnya anak di bawah umur bisa
tersosialisasi dengan baik," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu
(10/8/2016).
Haris mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, termasuk para orangtua
siswa atau anak, agar tidak lagi memperkenankan anak-anak di bawah umur
berkendara ke sekolah.
Sumber : (http://regional.kompas.com) .
Semoga kebijakan ini bisa di terapkan di seluruh indonesia, dan
pemerintah bisa menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk siswa ,
misalnya dengan menyediakan Bus Sekolah untuk para siswa
0 Response to "Mulai 15 Agustus 2016, Siswa di Larang Bawa Motor Ke Sekolah Kalau Melanggar Harus Siap di Tilang"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.